Palangka Raya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah melaksanakan Rapat Lintas Sektor Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024-2044 pada tanggal 24 Juni 2024 dan dilanjutkan dengan Rapat Pasca Linsek pada tanggal 25-28 Juni 2024. Berdasarkan hasil rapat tersebut, beberapa masukan dari Kementerian/Lembaga masih ada yang harus dikoordinasikan dengan Kabupaten/Kota salah satunya adalah muatan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Maka dari itu, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah selaku Sekretariat Forum Penataan Ruang (FPR) dalam penyusunan revisi RTRW Provinsi ini akan melakukan sinkronisasi kembali data muatan KP2B se-Kabupaten/Kota dengan muatan Raperda revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah dimaksud.
Pembukaan Kegiatan Rapat Sinkronisasi Data KP2B Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024-2044
Rapat Sinkronisasi Data KP2B Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024-2044 dilaksanakan pada tanggal 4 Juli 2024 di Hotel Aurila Palangka Raya, dengan maksud dan tujuan diselenggarakannya rapat ini adalah untuk menyinkronkan muatan KP2B seluruh Kabupaten/Kota yang akan dimasukan ke dalam muatan Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah. Peserta Rapat adalah Perwakilan dari Kementerian Pertanian RI, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang seluruh Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, Dinas Pertanian Kabupaten/Kota se-Kalimantan Tengah, Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan peternakan Provinsi Kalimantan Tengah, Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah.
Seluruh peserta Kegiatan Rapat Sinkronisasi Data KP2B Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024-2044 dari Dinas PUPR dan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota se Provinsi Kalimantan Tengah
Rapat sinkronisasi data Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) se-Kabupaten/Kota dengan muatan Raperda revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah ini sangat diperlukan dan sangat penting sekali. Mengingat Provinsi hanya mengakomodir Kawasan Pertanian Dalam Arti Luas dalam revisi RTRW Provinsi, sedangkan Kabupaten/Kota sebagai skala operasional yang membagi Kawasan Pertanian lebih detail menjadi Kawasan Perkebunan, Pertanian Pangan Berkelanjutan, Holtikultura dan Peternakan, sehingga dengan adanya pertemuan ini ada titik temu penyelesaian masalah antara perencanaan RTRW Kabupaten/Kota dengan KP2B bisa diselesaikan dengan baik dan terakomodir dalam revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah terutama untuk mengakomodir dan membijaksanai masukan dari Kementerian Pertanian.
Hasil yang ingin dicapai dalam kegiatan Rapat Sinkronisasi Data KP2B Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024-2044 adalah berupa penyepakatan luasan dan lokasi KP2B seluruh Kabupaten/Kota yang akan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan untuk bahan Revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah.