PEMPROV KALTENG MELALUI DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG MENYELENGGARAKAN BIMBINGAN TEKNIS PENYUSUNAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH (RTRW) KABUPATEN/KOTA SE-PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2024

  • 0
  • 69
© Doc. PUPR Provinsi Kalimantan Tengah
Uk. huruf:
Cetak

 

Palangka Raya, 25 November 2024 – Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, Sri Widanarni, S.IP., M.Si., mewakili Gubernur Kalimantan Tengah, secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota se-Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2024. Acara ini diselenggarakan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Kalimantan Tengah di Aquarius Boutique Hotel, Palangka Raya, dan berlangsung selama dua hari, yakni pada tanggal 25-26 November 2024.

Kegiatan ini menghadirkan narasumber berpengalaman, yaitu Sri Nurnaeni, ST., M.Eng. dari Direktorat Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN RI, dan Dr. M. Luthful Hakim, SP., M.Si. dari Direktorat Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian RI. Selain itu, acara ini dihadiri oleh perwakilan Kanwil ATR/BPN Provinsi Kalimantan Tengah, sejumlah perangkat daerah terkait di tingkat provinsi, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan dari kabupaten/kota se-Provinsi Kalimantan Tengah.

Meningkatkan Kapasitas ASN dalam Penyusunan RTRW

Bimtek ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait penyusunan RTRW. Diharapkan kegiatan ini mampu meningkatkan kapasitas ASN dalam memahami dan mengimplementasikan tata ruang yang mendukung pembangunan berkelanjutan.

Dalam sambutannya, Sri Widanarni menjelaskan bahwa saat ini revisi RTRW Provinsi Kalimantan Tengah sedang memasuki tahap pemenuhan dokumen pasca lintas sektoral. "Proses ini menunjukkan upaya serius dalam menyelaraskan tata ruang provinsi dengan visi pembangunan nasional serta target pembangunan berkelanjutan. Dengan tahapan ini, kita optimis bahwa RTRW Provinsi Kalimantan Tengah dapat menjadi acuan yang kuat untuk mendukung pengembangan wilayah baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun lingkungan," tuturnya.

Peraturan dan Tantangan dalam Penyusunan RTRW

Penyusunan RTRW mengikuti arahan Permen ATR Nomor 11 Tahun 2021 dan Permen ATR Nomor 14 Tahun 2021, yang memberikan panduan terkait penyusunan, revisi, dan pengelolaan tata ruang wilayah. Salah satu perhatian utama adalah pengaturan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) untuk menjaga ketahanan pangan sekaligus mengelola lahan secara bijak dan berkelanjutan.

Sri Widanarni juga menyoroti pentingnya harmonisasi antara pembangunan fisik, pertumbuhan ekonomi, dan pelestarian lingkungan. "Melalui Bimtek ini, diharapkan semua pihak dapat memahami regulasi terbaru serta berkomitmen untuk menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan," ujarnya.

Kolaborasi untuk Mewujudkan Tata Ruang Berintegritas

Sri Widanarni menegaskan pentingnya kolaborasi antarinstansi untuk mewujudkan RTRW yang selaras dengan visi pembangunan daerah dan nasional. "Mari kita manfaatkan kegiatan ini untuk memperkuat sinergi dan meningkatkan kapasitas SDM dalam melaksanakan tugas penataan ruang yang profesional dan berintegritas. Semoga dokumen RTRW yang dihasilkan nantinya dapat menjadi alat kendali pembangunan yang efektif," harapnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam meningkatkan kualitas perencanaan tata ruang di Kalimantan Tengah, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan menjaga keseimbangan ekosistem di tengah dinamika pertumbuhan wilayah.

 

Sebelumnya Puncak Acara Hari Bakti Pekerjaan Umum ke-79 di Di..
Selanjutnya Peringati Hari Bakti PUPR ke-79 Dinas PUPR Provins..
Tinggalkan Komentar